Seleksi ALB Notaris Pengda INI Tanah Datar, Kode Etik adalah Keniscayaan

    Seleksi ALB Notaris Pengda INI Tanah Datar, Kode Etik adalah Keniscayaan

    PADANG – Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Tanah Datar Menggelar Seleksi Anggota Luar Biasa (ALB) notaris Sabtu (21/5/2022).

    Dalam kesempatan tersebut juga digelar seminar guna penguatan materi ALB.

    Ketua Pengda INI Tanah Datar, Widia Susanti mengatakan, sebagai organisasi tunggal, INI memiliki tanggungjawab untuk menciptakan regenari notaris yang berkualitas.

    Salah satu tanggungjawab itu adalah mengadakan ujian ALB, sebuah tahapan yang harus dilalaui calon notaris.

    “Untuk menjadi notaris itu harus melewati sejumlah persyaratan dan tahapan yang jelas. Dasarnya, Undang-undang Jabatan Notaris, kemudian peraturan perkumpulan notaris itu sendiri, ” ungkapnya.

    Sebagai salah satu tahapan yang harus dilalui calon notaris, Pengda INI Tanah Datar lebih menekankan pemahaman kode etik notaris.

    Karena sebagai jabatan yang mulia, marwah notaris harus tetap dijaga.

    Ditegaskannya, penekanan kode etik tersebut bukan menjadikan INI harus eksklusif, namun menjaga notaris dari pelanggaran yang dapat merugikan kemuliaan jabatan tersebut. Menjaga moral dan etika notaris.

    “Kode etik itu adalah jalan lurus untuk menjadi notaris yang bermartabat. Organisasi selalu menjaga ini. Bagi ALB ini sangat kita tekankan, ” ujarnya.

    Hadir menjadi narasumber seminar, Ketua Pengurus Wilayah INI Sumbar, Muhammad Ishaq mengingatkan calon notaris, untuk menjalankan jabatan notaris itu memiliki banyak tantangan.

    Terutama dengan profesionalisme pelaksanaan jabatan Notaris. Pada era dimana sesuatu dapat dilakukan dengan cepat dan tepat tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Sejumlah tahapan pekerjaan notaris sudah online. Hal ini tentunya akan membawa Notaris ke dalam iklim persaingan.

    Jangan sampai notaris tenggelam dalam persaingan yang bersifat negatif. Dibutuhkan kekhususan atau spesialisasi yang pastinya didasari keahlian yang dimiliki oleh seorang Notaris sebagai pembeda dengan Notaris lainnya.

    Dalam penguatan pengawasan Notaris yang diharapkan sebagai wujud keinginan bersama antara Notaris, Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai organisasi Notaris, serta Majelis Pengawas Notaris.

    “Pengawasan Notaris merupakan suatu keniscayaan dalam rangka melayani kepentingan publik sebagai pengguna jasa, sehingga tidak dirugikan atas jasa yang diberikan oleh Notaris, ”tambanya.

    Ditegaskannya, seiring dengan berjalannya perkembangan hukum di Indonesia, Notaris memiliki kewajiban mengemban amanat Undang-Undang 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yakni Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.

    Ketua Panitia Seleksi ALB, Siti Fati Haren menyebutkan seleksi tersebut diikuti 19 calon notaris atau ALB. Secara keseluruhan dengan peserta seminar terbatas mencapai 40 peserta. Kegiatan tersebut digelar selama satu hari di Hotel Rangkayo Basa, Kota Padang Panjang.

    ” Alhamdulillah kegiatan kita berjalan sukses. Kita harapkan peserta mendapatkan peningkatan kualitas dari kegiatan ini, ”ungkapnya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Hindari Kendaraan, Mobil Damkar Tanah Datar...

    Artikel Berikutnya

    Wabup Richi Aprian Buka Aua Sarumpun Geopark...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan
    Menggali Keunggulan 20 Produsen Mobil Dunia: Perjalanan Inovasi dan Dominasi
    Dirkrimsus Polda Kepri Hadiri Kegiatan Konferensi Pers Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 23,6 Miliar Rupian
    Tim Wasev TMMD Sterad Turut Serta Serahkan Sejumlah Bantuan Untuk Warga Kampung Saporkren

    Ikuti Kami